Konfrimasi atas Kekecewaan Saya, hehe.
Sekitar dua minggu lalu, pasca Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak terbit, saya menyaksikan tayangan diskusi di Metro-Tv, narasumber saat itu adalah Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM dan Kedua Biro Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal yang dibahas dalam diskusi tersebut tak lain dan tak bukan adalah perihal kastrasi kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yang dimuat dalam Perpu tersebut.
Semenjak wacana sanksi ini bergulir, saya memahami bahwa IDI adalah pihak yang menentang diberlakukannya kastrasi kimia ini. Sedari awal IDI bersuara bahwa pelaksanaan kastrasi kimia oleh dokter bertentangan dengan kode etik kedokteran, karena dokter tidak diperkenankan melakukan tindakan kepada pasien atas dasar penghukuman.
Namun tanggapan yang dilontarkan Kepala Biro Hukum IDI dalam tayangan diskusi tersebut agak sedikit mengagetkan buat saya pribadi. Saat itu kira-kira beliau berpendapat seperti
"Kami mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah tentang hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk untuk kebiri, namun kami menolak untuk menjadi eksekutor dalam penerapan hukuman ini karena bertentangan dengan sumpah profesi kami"
Saya agak sedikit terkejut dengan pendapat tersebut, lebih tepatnya kecewa mengapa pendapat IDI sebegitu sederhananya, terkesan "lepas tangan" terhadap apa yang menjadi perdebatan di masyarakat, padahal saya berharap lewat keiilmuannya pihak IDI yang jelas-jelas memahami tentang kastrasi kimia menjelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya kastrasi kimia, bagaimana pelaksanaannya dan apa saja implikasi atau efek samping dari tindakan kastrasi kimia jika dilakukan terhadap pasien, dalam hal ini pelaku kejahatan seksual.
Mencoba berbaik sangka, saya berpikiran bahwa pendapat narasumber kala itu bukan merupakan pendapat resmi IDI, karena toh diskusi itu dilakukan tepat beberapa jam setelah Perpu terbit.
Sekitar pukul 21.00 WIB tadi, Pembimbing Skripsi saya mengirimkan gambar tentang Siaran Berita Pengurus Besar IDI tentang hal tersebut, akhirnya kekecewaan pun terjawabkan.
........
3. IDI tetap mendorong keterlibatan Dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku..........
4. Atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang/berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan
5. IDI bersedia memaparkan hal tersebut di atas di hadapan Presiden maupun DPR
Yuk duduk bersama!
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home