Wednesday, June 29, 2016

5 in 1 (Allah has been so good to me.)

dari kemaren pengen ngepost tapi selalu ketiduran . Hehe.

Ada yang berbeda tentang postingan saya kali ini, dari postingan? Bukan, hehe. Tapi dari saya.
Alhamdulillah tepat Jumat, 17 Juni 2016 kemari saya berhasil menunaikan tugas akhir saya sebagai mahasiswa S-1, sidang skripsi. Wuhuuuu

Begitu banyak cerita yang harus saya sampai kan terkait dengan 10 purnama saya menggarap skripsi, jujur saya bingung memulainya dari mana. Namun, ada satu hal yang selalu saya ingat dan akan saya garisbawahi untuk mendeskripsikan perjuangan saya menggarap skripsi.

Rejeki

Saya bukan pribadinya yang pintar ataupun cerdas memahami suatu isi hukum atau permasalahan hukum tertentu, riset hukum saya pun bisa dibilang alakadarnya, saya tidak cukup betah baca buku ini itu hingga larut malam, normatif riset saya pun mmm ya begitulah, kalau tidak ada di pengaturan.go.id ya berarti ga ada hehe.. tetapi terlepas dari berbagai jenis kekurangan yang saya miliki, rejeki benar-benar membawa saya berhasil menyelesaikan skripsi dengan baik. 

Dimulai dari dari sidang panel, saya baru mempersiapkan proposal pertengahan Agustus 2015, sekitar 1 bulan sebelum sidang panel. Sebelum panel,  saya tidak sempat riset lapangan ataupun berdiskusi dengan ahli terkait dengan proposal saya, hasilnya pun proposal saya begitu saja. Saya berani bilang bahwa proposal pertama saya, mmmm sungguh luar biasa #inisarkas, kurang persiapan, kurang data, tidak berdasar, dan entah mau dibawa kemana. Tetapi rejeki membawa saya berhasil lolos dengan satu kali panel.

Kedua, pemilihan tema dan isu. Saya ingat pertama kali saya berani mengutarakan apa yang hendak saya tulis adalah ketika saya berbincang dengan Nadia, di tempat magang sekitar awal Agustus 2015. Saat itu saya hanya ingin tahu saja bagaimana sistem peradilan pidana harusnya mengcover permasalahan kondisi psikologis Pelaku, khususnya yang menderita gangguan tertentu. Awal riset saya, mmmm kacau, tidak pernah ada perhatian khusus tentang isu skripsi saya baik dari pemerintah maupun media Indonesia ataupun yang secara normatif diatur. Rujukan saya saat itu adalah pengaturan negara lain yang secara sok tau saya translate begitu saja. Tetapi rejeki membawakan saya fakta bahwa di awal Oktober 2015 tiba-tiba isu yang saya bahas menjadi ramai diberitakan, kemudian ahli dari berbagi bidang muncul menbicarakan hal ini, publikasi referensi pun tersebar, hingga akhirnya pada Mei 2016 kemarin apa yang saya bahas dalam skripsi saya menjadi peraturan perundang-undangan.

Ketiga, ditentukannya Mba Nathalina Naibaho sebagai pembimbing skripsi saya. Mba Lina bukan dosen yang saya ajak untuk berdiskusi pada awal penulisan proposal saya, sebenarnya memang tidak banyak orang yang saya ajak berdiskusi diawal-awal, karena waktu itu pun saya belum tahu mau dibawa kemana skripsi saya. Namun, super wow, ditunjukknya Mba Lina sebagai pembimbing skripsi saya adalah salah satu rejeki paling besar saya. She's a truly lovely thesis supervisor, tegas-tegas manis gitu, kalau gue dablek dan males ya emg di-super-sarkas-in tapi kalau gue takut,  beliau menjadi orang yang selalu memotivasi saya, selalu mengingatkan saya untuk percaya diri, jangan pesimis, dan yang paling penting di setiap kegalauan saya, beliau selalu mengingatkan saya untuk berdoa, she's adorable. Senyumnya juga manis banget, #inijujurmba #diemdiemdemen

Keempat, narasumber dan data. Ini sebenarnya lanjutan dari rejeki ketiga saya, Mba Lina diawal Desember 2015 men-share salah satu publikasi acara yang mengundang beliau, namun ia berhalangan hadir. Mba Lina yang saat itu adalah salah satu orang yang super pengertian memahami apa yang sebenarnya saya tulis menyarankan saya untuk datang, Ketika saya menghadiri acara itu, saya tidak berhenti tersenyum serasa bertemu dengan saudara seiman yang ingin menuju surga bersama #lebay iyaa, saya benar-benar tidak menyangka karena ada banyak orang yang berpikiran hal yang sama dengan saya. Pada akhir acara tersebut dengan modal nekat gatau diri saya menyapa salah satu narasumber dalam acara tersebut, Dr. Suryo Dharmono, (yang pernah saya kutip pendapatnya dalam postingan saya sebelumnya) berharap beliau bersedia menjadi narasumber saya. Pertama kali menyapa, saya harus ikhlas diserobot bapak-bapak sok kenal yang tiba-tiba menengahi saya dan Dr Suryo "Siang Dokter, saya bla-bla dari syalala syalala, dokter ingat saya tidak lalalala..." saat itu saya hanya bisa bersabar menunggu sekitar 15 menit, dan memang dasarnya Dr Suryo super lovely, akhirnya pun beliau menanggapi saya. Beliau selanjutnya menjadi maha narasumber dari narasumber-narasumber dalam skripsi saya, beliau memperkenalkan saya dengan gerakan berbagai lembaga yang concern tentang Intervensi Pelaku, membuat saya menjadi luwes jika bertemu narasumber lain karena saya bisa bilang "sebelumnya saya sudah wawancara Dr. Suryo"  satu pertanyaan penguji pun mulus saya jawab dengan dalil hasil wawancara saya dengan Dr Suryo, yaitu tentang eksekusi Intervensi Pelaku jika nantinya menjadi suatu kebijakan hukum pidana.

Kelima, butuh ribuan kali lamunan saya lakukan untuk meyakinkan diri bertahan menulis skripsi tentang hal ini. Di awal penulisan skripsi, saya sangat paham bahwa apa yang saya bahas bukanlah hal yang menggiurkan dari sisi politik, sekalipun membahas tentang politik hukum pidana, Kebijakan yang saya bahas dalam skripsi saya bukan termasuk kebijakan yang akan membuat kaya bangsa ini (atau para legislator kali ya hehe), muatan politisnya hampir nihil, bukan tentang investasi asing, bukan tentang ekonomi borderless, bukan tentang pemanfaatan sumber saya alam dan juga bukan tentang tindak pidana yang berhubungan dengan uang. Pernah saya hampir menyelesaikan proposal skripsi baru tentang kredit bunga tinggi pembiayaan pemberangkatan TKI sebagai Tindak Pidana Perdangang Orang, tapi, saya tidak bertahan disana, saya juga bingung mengapa. Lamunan-lamunan tersebut lantas membuat saya mulai mengkhawatirkan masa depan saya, kalau skripsinya begini mau kerja apa ya? nanti pasti duitnya dikit, dan sejenisnya. Saat itu saya hanya bisa yaudahlah bodo amat lakuin aja yang terbaik toh rejeki Allah yang ngatur. 


Dan hal tersebut memang Tidak Pernah Salah, rejeki lantas membawa saya kepada suatu malam dimana saya melihat suatu info rekrutmen lembaga penelitian di kampus saya. Mereka sedang membutuhkan asisten peneliti, untuk project penelitian yang sejenis dengan apa yang saya bahas dalam skripsi saya. 




Kemudian jadilah saya yang sekarang, yang sedang menulis postingan ini, tepat di satu hari menuju gaji pertama saya, hehe.





Allah has been so good to me.

Thursday, June 9, 2016

Konfrimasi atas Kekecewaan Saya, hehe.

Sekitar dua minggu lalu, pasca Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak terbit, saya menyaksikan tayangan diskusi di Metro-Tv, narasumber saat itu adalah Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM dan Kedua Biro Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal yang dibahas dalam diskusi tersebut tak lain dan tak bukan adalah perihal kastrasi kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yang dimuat dalam Perpu tersebut.

Semenjak wacana sanksi ini bergulir, saya memahami bahwa IDI adalah pihak yang menentang diberlakukannya kastrasi kimia ini. Sedari awal IDI bersuara bahwa pelaksanaan kastrasi kimia oleh dokter bertentangan dengan kode etik kedokteran, karena dokter tidak diperkenankan melakukan tindakan kepada pasien atas dasar penghukuman.

Namun tanggapan yang dilontarkan Kepala Biro Hukum IDI dalam tayangan diskusi tersebut agak sedikit mengagetkan buat saya pribadi. Saat itu kira-kira beliau  berpendapat seperti

"Kami mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah tentang hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk untuk kebiri, namun kami menolak untuk menjadi eksekutor dalam penerapan hukuman ini karena bertentangan dengan sumpah profesi kami"

Saya agak sedikit terkejut dengan pendapat tersebut, lebih tepatnya kecewa mengapa pendapat IDI sebegitu sederhananya, terkesan "lepas tangan" terhadap apa yang menjadi perdebatan di masyarakat, padahal saya berharap lewat keiilmuannya pihak IDI yang jelas-jelas memahami tentang kastrasi kimia menjelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya kastrasi kimia, bagaimana pelaksanaannya dan apa saja implikasi atau efek samping dari tindakan kastrasi kimia jika dilakukan terhadap pasien, dalam hal ini pelaku kejahatan seksual.

Mencoba berbaik sangka, saya berpikiran bahwa pendapat narasumber kala itu bukan merupakan pendapat resmi IDI, karena toh diskusi itu dilakukan tepat beberapa jam setelah Perpu terbit.

Sekitar pukul 21.00 WIB tadi, Pembimbing Skripsi saya mengirimkan gambar tentang Siaran Berita Pengurus Besar IDI tentang hal tersebut, akhirnya kekecewaan pun terjawabkan.

........
3. IDI tetap mendorong keterlibatan Dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku..........
4. Atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang/berkurangnya     hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan
5. IDI bersedia memaparkan hal tersebut di atas di hadapan Presiden maupun DPR



Yuk duduk bersama!